page contents Anugerah Tanda Jasa Kepada Anak Bangsa
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Saturday 20 February 2016

Anugerah Tanda Jasa Kepada Anak Bangsa

Tanda Jasa
Hakikatnya setiap warga negara Republik Indonesia berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pemberian penghargaan oleh negara kepada seseorang atau lembaga dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan semata mata untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara

PENGERTIAN
  • Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
    Tanda Jasa menurut Pasal 5 Undang-UndangNomor 20 Tahun 2009, Tanda Jasa berupa Medali dan terdiri atas:
    1. Medali Kepeloporan
    2. Medali Kejayaan, dan
    3. Medali Perdamaian.

II. SUMBER HUKUM
  1. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan 

III. PERSYARATAN
  • Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
    1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
    3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
    4. berkelakuan baik;
    5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
    1. Medali Kepeloporan terdiri atas:
      • berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
      • berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
      • berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
    2. Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
    3. Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
 
IV. TATA CARA PENGUSULAN
  1. Usul pemberian Tanda Jasa ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Usul diajukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, perseorangan, atau kelompok masyarakat.
  3. Usul dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi,riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Tanda Jasa
V. BAGAN PENGUSULAN 


bagan_tandajasa.jpg



 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Catatan: Usulan dilengkapi surat klarifikasi bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

No comments: